PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA BISNIS
- Suatu Perusahaan X yang terletak di Timur Indonesia. Perusahaan X tersebut berdiri sudah sangat lama tapi perusahaan X tidak melihat kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Perusahaan ini hanya mengambil kekayaan alam di Pulau itu. Lihat dari SDM di perusahaan tersebut, hanya beberapa masyarakat asli yang di rekrut. Pendidikan masyarakat di sekitar masih terbelakang. Sarana dan Prasarana yang dibuat hanya untuk kebutuhan perusahaan tersebut. Padahal hasil bumi yang dieroleh sangat banyak untuk keuntungan Perusahaan X tersebut.
- Produk X yang menggunakan Bahan kimia Pestisida, produk x ini dapat mengakibatkan kanker pada konsumennya. Dalam hal ini Perusahaan tidak memikirkan keselamatan dan kesehatan penggunanya, perusahaan hanya ingin mengambil keuntungan atas penjualan produknya.
- Perusahaan X yang bebbentuk PT ini merupakan bagian dari BUMN, karena perusahaan ini satu-satunya pemegang hak atas produk atau jasa yang di kelola di negara ini / monopoli. Karena produk atau jasanya hanya dimiliki oleh perusahaan X maka perusahaan ini harus bisa memenuhi kebutuhan setiap warga negaranya. Perusahaan X memang sekarang ini sudah memodernisasi perlengkapannya untuk menunjang kebutuhan masyarakat di negara ini, tapi yang jadi permasalahan apakah semua masyarakat dapat merasakan hasil dari produk atau jasa yang dihasilkan perusahaan X? Karena hak memonopoli itu sangat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
- Di pulau Jawa terdapat perusahaan X yang telah menenggelamkan hampir seluruh desa dengan pengeborannya. Perusahaan X tidak memiliki etika bisnis, karena hanya mementingkan keuntungan perusahaan saja. Akibatnya Masyarakat harus kehilangan harta dan kehidupan yang layak, belum lagi pembayaran ganti rugi yang dilakukan sangat terlunta-lunta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar